Ahli Pertanahan Sebut Pemegang Surat Hutang Tak Berhak Lakukan Lelang

- 12 Oktober 2022, 08:26 WIB
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tiaz Annisa Rachma dengan tergugat I PT Otomas Multifinance, Tergugat II King David Property, Tergugat III Dion Setiawan, Tergugat IV BPN Jakbar dan turut tergugat KPKNL 4 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. /ARAHKATA

Baca Juga: Perkara Guru Besar Unhas Sudah Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Sementara itu, kuasa hukum dari Tiaz Annisa Rachma, Dwikalam Syahdania SH dalam sidang menanyakan kepada Prof Sihombing terkait frasa 'cidera janji'.

Apakah pembayaran yang dilakukan setelah somasi dilayangkan tetap dianggap debitur cidera janji? Pasalnya hal itu adalah bagian dari syarat formil dalam pelaksanaan lelang.

"Harus dianulir, artinya tidak dapat dikatakan cidera janji karena ada kesepakatan. Jadi sepanjang ada keesepakatan antara mereka sebagai pembuat undang-undang sebagaimana dalam pasal 1338 KUHPER, sepanjang kata sepakat itu dipenuhi artinya tidak dapat dikatakan tidak memenuhi kesepakatan," jawab Prof Sihombing.

Baca Juga: Gibran Tanggapi Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Soal kronologis gugatan ini, Dwikalam menjelaskan, gugatan ini berawal dari Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Komplek DPR RI Blok E, RT/RW 015/001, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat seluas 214 meter persegi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01180 atas nama Tiaz Annisa Rachma.

"Pada awalnya Penggugat meminjam uang kepada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: PK: D365/CF/19/17/1 tertanggal 15 Maret 2017 untuk keperluan renovasi rumah dan bangunan tersebut sebesar Rp450 juta dengan penyertaan penjaminan berupa Objek Jaminan yang dibebankan jaminan pelunasan sebesar Rp562.500.000 (Perjanjian Pembiayaan)," bebernya.

Dwikalam melanjutkan, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan yang disepakati Penggugat dengan Tergugat I, pembayaran dilakukan dengan cara angsuran sebesar Rp18.375.000 dengan jangka waktu 48 bulan dengan bunga denda enam persen.

Baca Juga: PERSIS Dukung dan Apresiasi Kedekatan Jenderal Dudung dengan Pesantren Tebuireng

Kemudian pada 31 Maret 2020 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No. 0151/OMF-PEM/SRT/III/2020, Penggugat menerima pemberitahuan bahwa Perjanjian Pembiayaan beserta Objek Jaminan telah dialihkan kepada Tergugat III dimana atas tindakan tersebut Penggugat telah menyatakan keberatan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x