Dijemput Paksa di Bareskrim Polri, Alvin Lim Dijebloskan di Rutan Salemba

- 19 Oktober 2022, 10:20 WIB
Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam
Jaksa Kejari Jaksel Eksekusi Pengacara Alvin Lim ke Rutan Salemba Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022 malam /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

 

 

ARAHKATA - Pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan, Alvin Lim keluar dari Bareskrim Polri dan kemudian masuk ke ruang wartawan. Setelah itu, ia langsung masuk ke dalam mobil dan ia angkat suara mengenai peristiwa jemput paksa tersebut.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi, tetapi ini kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip Arahkata.com Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Kesepakatan Jokowi-Gianni, Langkah Strategis Perbaikan Sepak Bola Nasional

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya penjemputan paksa itu.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI, penahanannya itu konfirm dengan PN 4 tahun setengah, 4 tahun 6 bulan, tetapi dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim. Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim," kata Ade saat dihubungi.

Dikatakan Ade, Alvin Lim saat ini dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan. Di sisi lain, ketika ditanya mengenai mengapa Alvin Lim berada di Bareskrim Polri, ia mengaku tidak tahu.

Baca Juga: PDIP Sambut Positif Kedekatan Jenderal Dudung dengan Rakyat

"Kurang tahu kita, posisi beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri. Tidak, tidak ditahan (di Bareskrim)," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap pengacara Alvin Lim.

Majelis hakim menyatakan Alvin Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Konsep Bisnis Digital Pemasaran Melalui Youtube

Alvin Lim menanggapi santai putusan PN Jaksel tersebut. Ditekankan, proses hukum yang dihadapinya merupakan kriminalisasi terhadap advokat.

“Kan sudah saya katakan dari awal, ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA inkrah. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya nebis in idem, tetapi dipaksakan oleh oknum,” kata Alvin dalam hak jawab dari LQ Indonesia Law Firm, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: BPKP Raih Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik 2022

“Saya dituduh memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tanda tangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tetapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, 'jangan pake untuk yang aneh-aneh' kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tetapi itu lah ini sudah setingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat,” kata Alvin Lim.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x