Polri Miliki Bukti Jerat Reza Paten Jadi Tersangka, Kasus Robot Trading Net89

- 5 November 2022, 21:28 WIB
Reza Paten
Reza Paten /Jurnal Medan/Instagram/@rezapaten89

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sekitar 150 rekening Reza Paten terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana melalui modus robot trading Net89.

Terungkap, PPATK menemukan perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun dari rekening-rekening tersebut yang diblokir PPATK.

Baca Juga: Dapatkan STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Simak Caranya

“Iya demikian (perputaran uang lebih dari Rp 1 triliun), di rekening terkait semua,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan.

Ivan menerangkan, PPATK telah membekukan banyak rekening Reza Paten terkait dengan kasus Net89. Dia menegaskan PPATK terus melakukan penelusuran dalam mendukung pengusutan kasus Net89.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah memaparkan, pihaknya melakukan pemblokiran atas rekening Reza Paten karena terindikasi punya kaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana lewat Net89.

Baca Juga: Rumah Dinas Ganjar Digeruduk Puluhan Mahasiswa Teknik Undip

Tidak hanya milik Reza Paten, ada rekening lainnya yang juga dilakukan pemblokiran oleh PPATK. Natsir menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan penelusuran kasus Net89.

Sebelumnya, Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana. Reza diduga adalah pemilik dari Net89.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah