BPOM: Temukan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

- 9 November 2022, 20:26 WIB
Petugas dari BPOM Serang saat mengecek obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang.
Petugas dari BPOM Serang saat mengecek obat sirop jenis Termorex Paracetamol di Toko Obat Bighi Jaya di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

Penny menerangkan proses pidana PT Afi Farma sudah menjalani proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," tuturnya, dikutip ArahKata.com dari Antara.

 Baca Juga: Dua Pemeran Kebaya Merah Telah Buat 92 Video Porno

Saat ini, ada total 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut yang izin edarnya dicabut sehingga tidak boleh lagi dijual di pasaran.

Di antaranya PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.

Dalam rilisnya, BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah