Penny menerangkan proses pidana PT Afi Farma sudah menjalani proses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," tuturnya, dikutip ArahKata.com dari Antara.
Baca Juga: Dua Pemeran Kebaya Merah Telah Buat 92 Video Porno
Saat ini, ada total 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut yang izin edarnya dicabut sehingga tidak boleh lagi dijual di pasaran.
Di antaranya PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.
Dalam rilisnya, BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.***