ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menyelidiki perusahaan-perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan penggunaan bahan baku yang digunakan pada produk obat sirup buntut meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu lalu.
Terbaru, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan pihaknya menemukan ada dua perusahaan farmasi lain yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
"Jadi kami akan informasikan hari Rabu 9 November ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga: Gelorakan Kebangkitan Kuliner Indonesia Dalam Ajang Sial Interfood 2022
Sebelumnya, BPOM telah menindak tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi administrasi oleh BPOM berupa pencabutan Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya.
Ketiganya terlibat dalam perkara temuan obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Prof. Dr. Anwar Daud: Pelabelan BPA Kemasan Kaleng Lebih Cocok Ketimbang AMDK
Selain itu, tiga perusahaan farmasi tersebut tengah menjalani proses penetapan pidana, sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.