Pengacara Keluarga Josua Sebut Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa FS dan PC Tidak Sesuai KUHAP

- 12 November 2022, 06:34 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Komaruddin Simanjuntak dan Johanes Raharjo.
Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Komaruddin Simanjuntak dan Johanes Raharjo. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Salah satu kuasa hukum Brigadir Josua, Johanes Raharjo menilai pemerikaaan saksi FS dan PC di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Johanes Raharjo menilai sidang pemeriksaan saksi secara bersamanan dalam beberapa kloter tidak sesuai prinsip pemeriksaan saksi dalam pasal 160 ayat 1 KUHAP.

"Pasal tersebut jelas bertujuan untuk mencegah para saksi tidak saling menyesuaikan kondisi, mencocokan serta menyesuaikan saksi satu dengan yang lain," kata Johanes Raharjo dalam keterangannya, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga: Penjualan Mobil Bekas Masih Didominasi Kendaraan Keluarga dan LCGC

Johanes menyebut dalam persidangan tanggal 8 November lalu kita melihat saksi yg satu dapat mendengarkan keterangan saksi yang lain.

Demikian pula keterangan saksi untuk Terdakwa FS dapat didengar langsung oleh Terdakwa PC begitu juga sebaliknya.

"Mekanisme pemeriksaan seperti ini tentu sulit dapat menjamin bahwa saksi yg satu tidak saling menyesuaikan dengan keterangan saksi yang diperiksa lebih dulu," jelasnya.

Baca Juga: Polisi: Pelanggaran Meningkat Pasca Tilang Manual Dihapus

"Sehingga keterangan saksi yang diharapkan jujur justru jauh dari kejujuran. Jika saksi memberikan keterangan berbelit maka sulit menemukan kebenaran materil," tambahnya.

Johanes menuturkan jika persidangan berjalan terus seperti ini maka pencarian kebenaran materil tidak akan tercapai.

Sehingga hal ini akan menguntungkan terdakwa yang tidak jujur dan berpotensi merugikan terdakwa lainnya yg jujur.

Baca Juga: Polisi: Pelanggaran Meningkat Pasca Tilang Manual Dihapus

"Yang pada akhirnya hakim tidak dapat menjatuhkan vonis sesuai rasa keadilan," tegasnya.

Bahkan Johanes juga menyebut keterangan saksi Susi dan saksi Diryanto terlihat berbelit dan berubah-ubah, sudah menunjukan saksi menutupi peristiwa yang sebenar-benarnya.

"Dalam menerapkan peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana, bukan berarti dengan mengabaikan prinsip dasar pasal 160 ayat 1 KUHAP. Prinsip dalam Pasal 160 ayat 1 KUHAP bahwa saksi dipanggil ke ruang sidang seorang demi seorang," pungkasnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x