Bareskrim Selidiki Bahan Propilen Glikol Oplosan Pesanan PT Afi Farma

- 12 November 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi Investigasi data./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi Investigasi data./Pikiran Rakyat/ /

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim Polri bakal memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.

“Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG,” ujar Ramadhan, dikutip ArahKata.com dari Antara.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor.

Baca Juga: Penjualan Mobil Bekas Masih Didominasi Kendaraan Keluarga dan LCGC

Sebelumnya, PT Ali Farma merupakan satu dari tiga perusahaan farmasi yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh BPOM.

BPOM telah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin edar produk farmasi perusahaan tersebut.

BPOM telah mencabut izin edar 49 jenis obat sirup yang diproduksi PT Ali Farma, lantaran terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

 Baca Juga: Dituduh Pilih Kasih, Drama 'The Golden Spoon' Beri Pernyataan

Atas sanksi tersebut, BPOM memerintahkan PT Ali Farma untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menghentikan produksi, menarik semua obat sirup yang telah beredar di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, serta memusnahkan semua produknya dengan diawasi langsung Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x