Lewatkan Pembelaan, Proses Hukum Eks Pejabat BPN Bali Dinilai Janggal

- 18 November 2022, 15:39 WIB
ilustrasi pengadilan
ilustrasi pengadilan /

ARAHKATA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan terdakwa mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Justikman Sidik, Kamis 17 November 2022.

Sidang kasus yang dilaporkan Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa ini, beragendakan pembacaan pleidoi Justikman Sidik SH.

Meski begitu, dalam perkara bernomor: 718/ Pid.B/2022/PN.JKT.Sel itu, Justikman tak membacakan pembelaannya dalam kesempatan itu. Ia hanya menyerahkan sebuah surat pernyataan kepada majelis hakim dan jaksa.

Baca Juga: KPK Masih Terus Memburu Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

Setelahnya sidang pun diakhiri, dan akan kembali digelar pada 28 November 2022 dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dinny Nur Hadiyani, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum PT Mutiara Sulawesi menyampaikan, tindakan Christoforus Richard melaporkan Justikman ini, untuk mengacaukan fakta fakta persidangan yang telah diputuskan di putusan sebelumnya yaitu di putusan Pidana Nomor 71 PK/Pid/2020.

"Sehingga, patut diduga ini merupakan sebuah upaya pengkaburan fakta yang akhirnya bertujuan untuk merugikan pihak PT Mutiara Sulawesi, PT Knightsbridge Luxury Development, serta Karna Brata Lesmana dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Bali Cliff, Ungasan, Bali. Proseshukum terhadap Justikman sangat janggal," ujar Dinny.

Baca Juga: Dirumorkan Idap HIV, Denise Chariesta Malah Singgung Sosok RD

Pada persidangan, jaksa telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa, dengan hanya menuntut enam bulan penjara dan memerintahkan tetap menjalankan masa penahanannya.

Selain itu, lanjut Dinny, dalam agenda pledoi, Justikman justru tak menggunakan kesempatan itu untuk melakukan pembelaan.

Dirinya menduga proses hukum dan respons Justikman merupakan 'skenario' yang dibuat oleh Christoforus.

Baca Juga: Viral! Iriana Jokowi Disebut Pembantu, Gibran dan Kaesang Turun Tangan

Kendati upaya peninjauan kembali (PK) terhadap perkara tersebut telah kandas, Christoforus Richard mengakui bahwa ini merupakan upaya untuk membersihkan nama baik. Di hadapan majelis hakim ia menginginkan terdakwa dihukum seringan-ringannya.

"Seperti diketahui bahwa Christoforus Richard berusaha menguasai tanah yang sudah dijualnya. Ini merupakan salah satu praktik 'mafia tanah' yang sangat merugikan masyarakat. Semoga praktik-praktik mafia tanah dapat segera diberantas" tandas Dinny.

Lebih lanjut, dalam putusan pidana nomor 71 PK/Pid/2020, Terpidana Christoforus Richard diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Akan Ajukan Class Action

“Jadi, Christoforus Richard ini telah gagal membuktikan dia tidak bersalah. Dan sekarang dia mencoba memanfaatkan dan mengkriminalisasi seorang Pejabat eks BPN agar seakan-akan Christoforus ini adalah korban.” tutup Dinny.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x