Eks Ketua DPRD Jabar Diminta Kembalikan Rp102 Miliar, Dampak Kasus Dugaan Penipuan

- 6 Desember 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi uang. Syarat dan Dokumen KUR Mandiri 2022, Untuk UMKM hingga Pahlawan Devisa Negara.*
Ilustrasi uang. Syarat dan Dokumen KUR Mandiri 2022, Untuk UMKM hingga Pahlawan Devisa Negara.* /Unsplash/Mufid Majnun/

ARAHKATA - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara diminta mengembalikan uang Rp102 miliar oleh korban Stelly Gandawidjaja. 

Selain untuk investasi pembelian tanah hingga SPBU, Stelly juga mengaku memberikan uang untuk kampanye istri Irfan, Endang Kusumawaty. 

Stelly menyampaikan hal itu dalam sidang kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.

Baca Juga: Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, dikutip ArahKata.com Senin 5 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, Stelly Gandawidjaja dihadirkan sebagai saksi korban Total tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut, termasuk istri dan kakak ipar Stelly, serta sejumlah karyawannya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugianti, Stelly menyatakan telah memberikan uang investasi sebesar Rp77 miliar kepada Irfan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember Jatim, Getaran Terasa Sampai Yogyakarta

Selain itu, Stelly juga mengaku telah memberikan uang sebesar Rp25 miliar kepada Irfan untuk kampanye Endang.

Diketahui, Endang sempat maju sebagai calon Wali Kota Pangkalpinang di Pilkada 2018 dan calon anggota DPR RI dari Bangka Belitung pada Pileg 2019.

Stelly juga mengaku memberikan uang kampanye Rp7,5 miliar untuk Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, yang sempat maju di Pilkada Jabar 2018.

Baca Juga: Enam Hal Penting Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Kurangi Risiko Bencana

Kemudian uang kampanye Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, masing-masing sebesar Rp5 miliar.

"Keinginan saya, terdakwa mengalihkan hak aset saya dan uang-uang yang diambil secara keseluruhan untuk pembelian aset-aset, pemberian uang yang dipakai untuk pilkada istri terdakwa, Cellica, Dedi Mulyadi-Deddy Mizwar, Azis Nashrudin," kata Stelly.

Meski Stelly mengaku telah memberikan total Rp102 miliar kepada Irfan, dalam surat dakwaan nominal yang tercantum Rp58 miliar.

Baca Juga: Cak Eri Tabuh Genderang Perang Atasi Maraknya Gangster di Surabaya

Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti pun mengingatkan Stelly agar memberikan keterangan sesuai dengan dakwaan Irfan dan Endang.

Dalam sidang, majelis hakim berulang kali mengingatkan Stelly agar bersaksi jujur, karena pertanyaan dari majelis hakim maupun JPU dan kuasa hukum dijawab dengan berbelit.

Di antaranya pertanyaan hakim terkait alasan Stelly yang bersedia memberikan uang dengan nilai yang besar kepada Irfan tanpa disertai perjanjian. Kemudian terkait alasan Stelly yang tak pernah mentransfer uang ke rekening Irfan.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x