KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

- 8 Desember 2022, 16:24 WIB
Bupati Bangkalan tiba di KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka. Abdul Latif Amin Imron datang sembari membawa koper.
Bupati Bangkalan tiba di KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka. Abdul Latif Amin Imron datang sembari membawa koper. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Gempa Sukabumi M 5,8 Warga Panik Lari ke Luar Gedung

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah