Henry Yosodiningrat Bongkar Terus Fakta Janggal di Balik Kasus Rionald Anggara Soerjanto

- 14 Desember 2022, 22:36 WIB
Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).  Ragahdo Yosodiningrat dari Henry Yosodiningrat and Partners selaku penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.
Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Ragahdo Yosodiningrat dari Henry Yosodiningrat and Partners selaku penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim. /ARAHMM

ARAHKATA - Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).

Ragahdo Yosodiningrat dari Henry Yosodiningrat and Partners selaku penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.

Terkait saksi-saksi kunci yang selalu mangkir setiap diminta untuk dihadirkan di persidangan seperti Drs Arief Dharmawan selaku Direktur ASLI RI dan Albert Kurniawan Budi Santoso selaku Komisaris ASLI RI.

Baca Juga: Stop Polemik KUHP Saatnya Bangga Punya Produk Hukum Sendiri, Warisan Kolonial Harus Ditingalkan!

“Saksi Kemal Alamsyah yang merupakan salah satu reseller di ASLI RI memberi keterangan sebagaimana yang disampaikan di persidangan bahwa tidak ada pembayaran atas jasa reseller miliknya yang dialihkan atau direbut oleh reseller lain seperti apa yang dituliskan di dalam dakwaan, namun Kemal sudah mendapat hak-haknya sesuai dan tidak pernah protes terkait itu” ujar Henry Yosodiningrat.

Kemal juga menyampaikan bahwa sebagai reseller di dalam satu account atau perusahaan, memiliki beberapa reseller itu hal yang biasa di Industri ini karena banyaknya bidang atau divisi dalam satu perusahaan klien tersebut.

“Saksi Cristian Selawa selaku VP Sales ASLI RI yang juga mengakui bahwa ASLI RI memang memiliki beberapa klien dari reseller sebelum dirinya bergabung dengan ASLI RI dan AdaKami bukan merupakan hasil kerja dia. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Agus Christianto dan Christian Kurniawan Budi Santoso di dalam BAP mereka yang menyatakan itu adalah hasil pekerjaan dari Cristian Selawa, karena Cristian Selawa masuk menjadi karyawan ASLI RI tiga bulan setelah AdaKami menjadi klien dikarenakan jasa reseller, jadi yang berbohong saksi yang mana?” pungkas Henry.

Baca Juga: Pakar Forensik: Putri Candrawathi Paling Banyak Bohong Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Di persidangan Henry juga menyinggung dan mempertanyakan terkait pemanggilan saksi Sandy Lumy yang mana dalam keterangannya bahwa dia ditelpon untuk diminta datang ke kantor ASLI RI di Jl. Bulungan oleh Christian Kurniawan, lalu tiba-tiba Penyidik datang membawa laptop dan printer, kemudian Sandy langsung di BAP di kantor ASLI RI tanpa surat panggilan resmi terlebih dahulu. "Ini penyidik dan pelapor seperti dekat sekali" ujar Henry.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x