KPK Amankan Sejumlah Uang Usai Geledah Gedung DPRD Jatim

- 20 Desember 2022, 23:21 WIB
KPK geledah gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab  Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi siang ini.
KPK geledah gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi siang ini. /kpk.go.id

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Langkah Pemerintah Impor Beras 500 Ribu Ton Merugikan Petani Lokal

Sebelumnya, KPK menangkap empat orangŕ tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu, 14 Desember malam.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x