Kuasa Hukum: Ratusan Korban Indosurya Tuntut Uangnya Kembali

- 26 Desember 2022, 09:46 WIB
Arsip foto - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memasang tanda sita pada mobil mewah milik tersangka KSP Indosurya, di Gedung Indosurya Center Jalan MH THamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022.
Arsip foto - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memasang tanda sita pada mobil mewah milik tersangka KSP Indosurya, di Gedung Indosurya Center Jalan MH THamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2022. /Laily Rahmawaty/ANTARA

Menurut dia, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Baca Juga: Islamic Philanthrophy: Sustainable Development Goals, Hingga Kini Sebanyak 31.229.192 jiwa Pen

Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.

"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," tutur Richard.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x