Inilah Besaran Pesangon Karyawan PHK Dalam Perppu Cipta Kerja

- 2 Januari 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi PHK. – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.
Ilustrasi PHK. – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. /pixabay/

Disebutkan dalam Perppu Cipta Kerja jika masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah. Jika ditambah dengan uang penghargaan atau tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

 Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Hindari Praktik Korupsi Jelang 2024

Berikut ini perincian uang pesangon dan penghargaan jika terkena PHK:

  1. Uang pesangon jika kena PHK atau pensiun
    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 Baca Juga: Din Syamsuddin Apresiasi Kedekatan Jenderal Dudung dengan Rakyat dan Para Ulama

  1. Uang penghargaan jika kena PHK atau pensiun
    a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun (empat) bulan upah
    d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Perppu Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x