"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutur Arist.
Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada bocah korban penculikan berinisial MA (6).
Baca Juga: Kejagung Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BAKTI Kemkominfo
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis MA tidak merasa terbebani.
"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto
"Visum et repertum psikiatrikum" merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Visum et repertum psikiatrikum" tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu "visum et repertum psikiatrikum" merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
"Visum et repertum psikiatrikum" tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.