ARAHKATA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepada polisi untuk mengusut dugaan kekerasan seksual dalam kasus penculikan bocah berinisial MA (6).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya meminta penyidik yang menangani kasus itu untuk memandang unsur kekerasan atau pelecehan secara luas.
"Bahwa pelecehan itu bukan hanya penetrasi. Jadi pegang-pegang atau memuaskan kebutuhan biologis pelaku dan sebagainya itu juga termasuk kekerasan," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, dikutip ArahKata.com Kamis, 5 Januari 2023.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, PKS Desak Jokowi Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Arist menambahkan pelaku bernama Iwan Sumarno pernah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman tujuh tahun penjara atau merupakan residivis kasus kekerasan seksual pada tahun 2014 lalu.
Arist mengatakan riwayat residivis pelaku itu dapat menjadi catatan dalam proses penyidikan, sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi MA.
"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengumuman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita. Kalau memang itu tidak terjadi itu adalah harapan kita," ujar Arist.
Arist pun berharap proses visum et repertum untuk membuktikan luka fisik dan visum et repertum psikiatrikum dapat mengungkap kejiwaan MA dalam kasus penculikan tersebut.