SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku, Simak Bedaannya Dengan SIM C

- 7 Januari 2023, 17:43 WIB
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi
Pengendara Motor Jenis ini Bakal Wajib Gunakan SIM C1, Jenis Motor Apa Saja Itu? Ini Kata Kakorlantas Polri / ilustrasi /

 

ARAHKATA - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.

Nantinya, SIM C bakal terdiri dari tiga golongan sesuai kategorinya, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc, sementara SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Baca Juga: Geng Meksiko Ngamuk Pasca Putra El Chapo Ditangkap, 29 Tewas dan Pesawat Ditembaki

Untuk saat ini, Korlantas Polri akan menjalankan kebijakan SIM C1. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap). Saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Waduh! Twitter Diretas, 200 Juta Alamat Email Pengguna Bocor

Berdasarkan aturan itu, kata Yusri, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Sementara, untuk memiliki SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri.

Yusri menyatakan pemberlakuan penggolongan SIM C itu dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Baca Juga: Amsyong! Puluhan Nasabah Astra Life Mengeluh Rugi Miliaran Rupiah

“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.

Hunter Scramble SK500 yang akan dipergunakan untuk ujian SIM C1 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Namun, Yusri enggan menggunakan nama moge. Hal ini karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

Baca Juga: Edan! Dirut PT Taspen Peragakan 6000 Video Porno dengan Wanita Simpanan

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau bilang moge. Tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik. Enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia. Dengan demikian, terdapat minimal dua unit Hunter Scramble SK500 di setiap Satpas. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

Saat ini baru ada 32 unit Hunter Scramble. Untuk itu, kata Yusri, kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Hal ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

Baca Juga: Edan! Dirut PT Taspen Peragakan 6000 Video Porno dengan Wanita Simpanan

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 Satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tetapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” katanya lagi.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022 dengan anggaran yang bersumber dari APBN 2022. Tahun depan, jumlah motor itu rencananya akan ditambah disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,” katanya lagi.

Baca Juga: KPK Sebutkan Buronan Harun Masiku Terlacak Berada di Luar Negeri

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Hal ini karena berdasar catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Mengingat kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x