Bahas Pentingnya KUHP Baru, Mahupiki Undang Pakar Hukum Lintas Universitas

- 10 Januari 2023, 15:47 WIB
Diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Sumatera Utara.
Diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Sumatera Utara. /Dok Mahupiki/ARAHKATA

Pengesahan KUHP nasional, tambah Prof. Marcus, memiliki sejumlah keunggulan apabila dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, KUHP baru telah mengakomodir perubahan paradigma.

“Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan merubah konteks peradilan pidana” Ujar Prof. Marcus pada kegiatan Sosialisasi KUHP, dikutip ArahKata.com Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Tiko Anak yang Ikhlas Rawat Ibunya Ditawari Kerja Gajinya Rp10 Juta Per Bulan

Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono SH M Hum, yang juga hadir sebagai narasumber.

Menurutnya, beberapa aspek yang menjadi dasar KUHP baru atau nasional adalah pada KUHP warisan kolonial belum adanya pemisahan aspek individu dan klaster; belum berorientasi pada orang atau aliran modern; tidak ada bab kesalahan atau pertanggungjawaban pidana; korban belum mendapat tempat atau berorientasi hanya pada pelaku; denda atau alternatif sanksi sangat sedikit atau sangat ringan karena bernilai pada masa kolonial.

Selain itu, Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa pembuatan KUHP yang bisa dikatakan cukup lama ini sudah berupaya menyerap seluruh aspirasi dari banyak kalangan, mengambil pendekatan kemanusiaan atau orientasi pidana pada pelaku-korban-masyarakat.

Baca Juga: Biden Kecam Serangan Terhadap Demokrasi di Brazil

Dengan adanya proses tersebut, maka diharapkan akan membuka sebuah ruang atau hal baru demi menjamin kepastian hukum dan pembaruan hukum

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini SH MH meluruskan berbagai isu keliru tentang KUHP baru salah satunya adalah seputar pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Kemudian tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kritik hingga unjuk rasa dari masyarakat, yang mana itu semua tidak bisa dipidana.” tambah Dr. Surastini.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x