Garong Uang Rakyat Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Kejagung: Kesalahan yang Sangat Fatal

- 15 Januari 2023, 19:32 WIB
Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

"Putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip ArahKata.com Sabtu, 14 Januari 2023.

"Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, di samping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah," kata Ketut Sumedana menambahkan.

Selain itu, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-hak seperti remisi, grasi, dan amnesti. Hal itu justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Diluncurkan di Yogyakarta, Rosa Garden Spa Siap Memberikan Pelayanan Spa Terbaik

"Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT Asabri (persero). Padahal Benny Tjokro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah yang menurut saya sangat tidak adil," ujar Ketut Sumedana.

Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Maka, harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

"Saya berharap putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum," ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga: KPK Benarkan Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri

Vonis Nihil

Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. Putusan itu terkait perkara pencurian uang rakyat pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x