Sempat Disita Negara, Aset Indra Kenz Akhirnya Dikembalikan ke Korban

- 13 Januari 2023, 10:10 WIB
Sempat Disita Negara, Aset Indra Kenz Akhirnya Dikembalikan ke Korban
Sempat Disita Negara, Aset Indra Kenz Akhirnya Dikembalikan ke Korban /Instagram/@indrakenz

 

ARAHKATA - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus pencucian uang dan menyebarkan berita bohong melalui investasi bodong binary option Binomo. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. 

Awalnya, majelis hakim memutuskan semua aset Indra Kenz disita negara. Namun, akhirnya diputuskan kembali untuk dikembalikan ke korban investasi bodong binary option Binomo.

Putusan yang tertuang dalam nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa barang sitaan Indra Kenz sudah tepat untuk diberikan kepada korban.

Baca Juga: Buka Suara, Hotman Paris Bingung Hukum RI Terkait Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz

“Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban. Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim," ungkap Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum korban ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Irsan Gusfrianto yang juga kuasa hukum korban Binomo juga meminta agar Mahkamah Agung mau menguatkan putusan ini jika pihak Indra Kenz mengajukan kasasi.

"Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban," tutur Irsan.

Baca Juga: Beredar Video Bebas dari Tahanan di Media Sosial, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka

Tidak hanya itu, Irsan juga meminta vonis hukuman Indra diperberat yang awalnya 10 tahun menjadi 15 tahun.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x