Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara!

- 18 Januari 2023, 12:41 WIB
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara!
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara! /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

ARAHKATA - Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu ikut melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Baca Juga: Jalani Sidang Hari Ini, Ronny Talapessy Ungkap Richard Eliezer Layak Dituntut Bebas

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Lalu hal yang meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x