Sebanyak 26 Narapidana Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

- 22 Januari 2023, 17:12 WIB
Pengunjung Vihara Avalokitesvara Banten sedang bersembahyang dalam perayaan Imlek.
Pengunjung Vihara Avalokitesvara Banten sedang bersembahyang dalam perayaan Imlek. /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

ARAHKATA - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia terima Remisi Khusus (RK) Imlek 2574 KongIli.

Selain itu, 1 orang terima RK II (langsung bebas) usai mendapat Remisi 1 bulan.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip ArahKata.com pada Minggu, 22 Januari 2023.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Imlek, Ada Tiga Hal Ini Jangan Sampai Dilewatkan

Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.

Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.

 Baca Juga: 5 Shio yang Bakal Meraih Keberuntungan di Tahun Kelinci Air 2023

Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000,-.

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi.

 Baca Juga: Rumah Anang Hermansyah Dibobol Maling, 14 Tas Mewah Ashanty dan Azriel Raib

Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tandasnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Baca Juga: Survei SMRC: Ganjar Pranowo Posisi Utama, Ungguli Kalahkan Anies dan Prabowo

Sebelumnya, adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x