Mahfud MD Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan

- 27 Januari 2023, 15:28 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Tangkapan Layar/Kemenko Polhukam RI/YouTube/

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," tulis Mahfud.  

Mahfud menutup takarir unggahannya dengan menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan akar ia tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya. 

Baca Juga: Sengkarut Proyek PLTP Dieng-Patuha Berpotensi Molor Akibat Intervensi Oknum KPK

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tulis Mahfud. 

Eliezer alias Bharada E sebelumnya telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.

Lewat pledoinya, Eliezer mengaku bahwa ia telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: LKSP: KPK Harus Segera Tuntaskan Skandal Korupsi Berjamaah Anies Baswedan dan DPRD DKI

"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," kata Eliezer.

Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Eliezer lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang "hanya" dituntut hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x