Adapun, awal mula kasus penipuan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial ES melapor ke Polres Bogor Kota. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta setelah mendaftarkan 10 anggota keluarganya berangkat umroh lewat CV.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini hingga memeriksa saksi dan terduga pelaku CV. Dari situ diketahui bahwa ada 106 orang calon jemaah lain yang belum diberangkatkan. Padahal janjinya akan diberangkagkan tahun 2022.
Saat ini pelaku telah ditahan. CV dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.***