“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.
Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin, 13 Februari, hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Baca Juga: Presiden Ajak Industri Otomotif Bergeser ke Kendaraan Listrik
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa, 14 Februari, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Terkait banding tersebut, ANTARA telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman.
Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.
Baca Juga: Mulai 26 Februari, Tiket KA Lebaran Sudah Dapat Dipesan
Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.***