Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Muncul ke Publik Minta Maaf, Ibunda Mario Dandy Malah Dihujat Netizen
"Pasalnya itu 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak," kata dia.***