ARAHKATA - Jaksa penutut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan bersama Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
JPU tetap bersikukuh AG dituntut empat tahun penjara.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka JPU tetap pada tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika menceritakan jalannya sidang pleidoi Kamis 6 April 2023.
Baca Juga: JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Penolakan yang disampaikan JPU lantas membuat hakim yang memimpin sidang terdakwa AG, Sri Wahyuni Batubara memutuskan untuk melanjutkan agenda pada penyampaian replik dan duplik secara lisan.
Dalam agenda replik jaksa kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang dibacakan kemarin, Rabu 5 April 2023.
"Jaksa menyampaikan secara lisan bahwa mereka tetap pada pendirian, yakni sesuai surat tuntutan. Artinya yang (pidana penjara) empat tahun itu," ungkap Djuyamto.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Saksi dalam Sidang AG di PN Jaksel
Sementara, dalam duplik atau penyampaian jawaban balasan atas replik, penasehat hukum terdakwa AG juga bersikukuh terhadap pleidoi yang disampaikan.
"Mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan hari ini," kata Djuyamto