Kaum Ibu Banyak Terjerat Pinjol, Waspada Saat Ajukan Pinjaman

- 11 Mei 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi - Cek daftar pinjol legal.
Ilustrasi - Cek daftar pinjol legal. /Freepik @tirachardz

"Perlu bagi masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu apakah mereka menggunakan pinjol yang sudah terdaftar di OJK atau tidak," katanya.

Menurut dia, beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin melakukan pinjol. 

Baca Juga: Dari Hobi Jadi Cuan, Kisah Fotografer Indonesia Bisa Keliling Dunia

Pertama, pahami risiko dan konsekuensi dari pinjaman online, termasuk bunga dan biaya yang tinggi, dan potensi kesulitan dalam membayar kembali pinjaman.

Kedua, warga harus memahami alternatif lain yang tersedia untuk memperoleh dana darurat atau pembiayaan, seperti pinjaman dari keluarga atau teman, atau mencari bantuan dari program pemerintah atau organisasi sosial.

Ketiga, jika memutuskan untuk mengambil pinjaman online, mereka harus melakukan riset terlebih dahulu untuk memilih platform pinjaman yang terdaftar di OJK dan menawarkan suku bunga dan biaya yang wajar.

Baca Juga: MAKI: Kejaksaan Berperan Sebagai Penyeimbang Pemberantasan Korupsi

"Agar tidak ketergantungan menggunakan pinjol perlu ada financial planning agar pengelolaan keuangan rumah tangga tepat sasaran karena saat ini masyarakat tidak bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan," ucapnya.

Sehingga, lanjut dia, pendapatan yang diterima sebesar apapun tidak akan pernah cukup dan akhirnya menggunakan fasilitas pinjol.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah