Kaum Ibu Banyak Terjerat Pinjol, Waspada Saat Ajukan Pinjaman

- 11 Mei 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi - Cek daftar pinjol legal.
Ilustrasi - Cek daftar pinjol legal. /Freepik @tirachardz

ARAHKATA - Berdasarkan data dari OJK, sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan illegal.

Sebanyak 4.567 pinjol ilegal telah ditutup Satgas Waspada Investasi OJK sejak Februari 2018 hingga Februari 2023.

Tak hanya itu, data NoLimit Indonesia menyebut kategori masyarakat yang paling banyak terjerat pinjol illegal mulai dari guru, korban PHK, ibu rumah tangga dengan ojek online.

Baca Juga: Waspada! Telkomsel Imbau Pelanggan Modus Kejahatan Pemblokiran Nomor

Namun, mayoritas pengguna pinjol berdasarkan sumber dari OJK adalah Ibu-Ibu.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama, Siti Komariah mengatakan bahwa banyak sekali kasus pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tidak mampu membayar cicilan dan tidak tahan akan intimidasi para penagih utang.

"Praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi ini biasanya dilakukan oleh pinjol-pinjol illegal, karena mereka tidak mengikuti prosedur penagihan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Baca Juga: Kunjungan KSAD ke Makasar di Apresiasi DPR, Sebagai Langkah Cepat Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri

Dengan latar belakang tersebut pihaknya telah memberikan edukasi fintech pada PKK RW 14 Kampung Panyandaan Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pekan lalu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x