Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s.d. tahun 2022.
"Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ditembak OTK, Polisi Kejar Para Pelakunya
Ateh menambahkan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan prosedur audit di antaranya, melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, dan melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.
"Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhannudin menegaskan, proses penyidikan telah selesai dilakukan dan telah diserahkan ke Direktur Penuntutan. ***