Polri Berlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE

- 16 Mei 2023, 10:51 WIB
Petugas Satlantas Polres Lampung Timur melakukan razia di Jalan Lintas Timur Sukadana, Selasa, 9 Mei 2023. Petugas kembali memberlakukan tilang manual. /foto humaspolreslamtim/
Petugas Satlantas Polres Lampung Timur melakukan razia di Jalan Lintas Timur Sukadana, Selasa, 9 Mei 2023. Petugas kembali memberlakukan tilang manual. /foto humaspolreslamtim/ /

Hasil evaluasi dilakukan di beberapa daerah, kata Sandi, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022, pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.

Baca Juga: Danone Indonesia Raih Predikat Tertinggi Pada Indonesia Green & Sustainable Company Award 2023

Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.

Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.

Sandi menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lapangan.

 

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x