Pengacara Kasus BTS Maqdir Ismail Ungkap Adanya Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

- 5 Juli 2023, 20:37 WIB
Menpora Dito Ariotedjo memberikan keterangan pers usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Menpora Dito Ariotedjo memberikan keterangan pers usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/7/2023). /ANTARA/Fath Putra Mulya

Uang senilai Rp 27 miliar itu disebut Maqdir dikembalikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Selanjutnya mereka akan menyerahkan ke Kejagung.

"Sekarang akan kami serahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberkan fakta soal tuduhan menerima Rp27 miliar oleh tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G paket 1 sampai 5 Kominfo 2020-2022 Irwan Hermawan.

Baca Juga: LBH Petanesia Layangkan Somasi kepada Gubernur dan DPRD DKI

Setelah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung, Dito Ariotedjo mengaku telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya.

"Saya tidak mau berlarut menggalang opini. Saya ini diklarifikasi dan pernyataan secara resmi. Ini terkait terlebih tudugan saya menerima Rp27 miliar," kata Menpora Dito Ariotedjo di Kejagung, Senin, 3 Juli 2023.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah