Mahkamah Agung Didesak Batalkan Putusan PN Jakpus Nikah Beda Agama

- 30 Juni 2023, 15:49 WIB
Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung. /mahkamahagung.go.id/

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengizinkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto yang menyampaikan desakan itu berpendapat bahwa hakim di lingkungan MA harus turut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK telah menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

Selain itu, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Juli 2005, Kiai Maruf Amin meneken fatwa yang berbunyi bahwa pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

 Baca Juga: Demi Bebaskan Pilot Susi Air Kapolda Papua Bakal Penuhi Permintaan TPNPB-OPM

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PAN tersebut juga menjelaskan bahwa Islam turut melarang adanya pernikahan beda agama. 

“MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. Berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5, Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria nonmuslim, musyrikin, maupun ahli kitab. Di sisi lain, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita nonmuslim,” ujarnya kepada wartawan, dikutip ArahKata.com Jumat, 30 Juni 2023.

Atas alasan itu, dia meminta jajaran MA untuk menjadikan fatwa MUI dan putusan MK sebagai rujukan dalam membuat produk keputusan. Sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia, Turki tak Terprovokasi

Lebih lanjut, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus tersebut ke MA.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x