Dibeberkan Ketut, dari penggeledahan di kantor Musim Mas, tim Kejagung menyita 277 bidang tanah dengan luas total mencapai 14.620,48 hektare. Di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, Kejagung menyita 625 bidang tanah seluas total 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Pejabat LHKPN-nya Tak Sesuai: Khususnya Jaksa, Polisi Hingga Hakim!
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang dengan total Rp 385,3 juta, mata uang dollar senilai US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia senilai RM52.000, dan mata uang dollar Singapura dengan total S$ 250.450.***