ARAHKATA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Dalam kasus yang telah merugikan negara mencapai Rp8 triliun ini, Dito Ariotedjo disebut telah menerima uang sebesar Rp27 miliar.
Atas kasus ini, desakan Dito Ariotedjo mundur dari jabatannya sebagai Menpora ramai di media sosial.
Baca Juga: Harga Gas LPG 3 Kilogram Melambung Tinggi, Erick Thohir Lupa Sibuk Urus Bola
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Kamarudin menilai desakan publik agar politisi Partai Golkar itu mundur dari jabatannya adalah hal yang wajar.
Mengingat yang bersangkutan dalam BAP di persidangan nama Dito Ariotedjo disebut-sebut telah menerima aliran dana 27 miliar.
"Ya mestinya kalau sudah disebut dalam BAP lo, dipersidangan juga disebutkan. Itu mestinya secara moral etik ya kalau di negara-negara beradab. Tentu pasti mundur (dari menteri)," kata Ujang saat dihubungi ArahKata.com Selasa, 4 Juli 2023.
Baca Juga: KPK Sebut Aliran Uang Rp300 Juta dari Terdakwa Ben Bahat ke Lembaga Survei
Dalam BAP Irwan Hermawan yang menyebutkan Dito telah menerima uang 27 miliar itu, kata Ujang, jelas merupakan bukti hukum bahwa benar adanya dugaan keterlibatan Menpora.