Google Ancam Hengkang, AMSI hingga IJTI Desak Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

- 30 Juli 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi penyebab dan cara atasi google form tidak bisa diisi.
Ilustrasi penyebab dan cara atasi google form tidak bisa diisi. /Pixabay/Seputarlampung

Wens coba membandingkan dengan negara lain yang telah mendapatkan win-win solution dan menerapkannya.

Adapun solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia. 

Wens juga menyebutkan bahwa platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Baca Juga: Wacana Marketplace Guru Nasib Para Guru Honorer Suram 

"Sampai saat ini draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memasukkan klausul tersebut," ungkapnya

Sementara itu Ketua Umum AJI, Sasmito mengungkapkan Perpres harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis.

Dirinya menuturkan karena ini penting sebagai draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik.

 Baca Juga: Nasdem: Susi Pudjiastuti Dinilai Cocok Jadi Bakal Cawapres Anies

Sasmito juga menegaskan pentingnya peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah. 

Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x