Ayub Junus Nilai Gugatannya Sesuai Fakta Hukum

- 21 Agustus 2023, 17:19 WIB
Ketua Umum PKKK Ayub Junus dan Donny Tampemawa.
Ketua Umum PKKK Ayub Junus dan Donny Tampemawa. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan DPP Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kawanua (PKKK) tentang Persetujuan Perubahan data organisasi Nomor AHU.0002010.AH.01.08. Tahun 2022, tanggal 2 November 2022. Keputusan ini tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kawanua, Rabu, 16 Agustus 2023.

Sidang kali ini beragendakan kesimpulan pihak penggugat yang merupakan Ketua Umum PKKK Ayub Junus dan Donny Tampemawa. Dalam pembacaan kesimpulan, Ayub mengatakan kedudukan hukum yang sah dan kuat.

"Karena penggugat adalah pemilik sah berdasar Surat Keputusan Kemenkumhan Nomor AHU0000590.ah.01.08. Tahun 2017. Bahwa saya dan Donny Tampemawa terpilih sebagai ketum dan sekjen PKKK dalam musyawarah perwakilan anggota IX PKKK tanggal 1 November 2022," kata Ayub melalui siaran persnya, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: MAKI: Sektor Ketenagakerjaan Rawan Korupsi Usai Kantor Kemenaker Digeledah KPK

Ayub menilai pihaknya bisa menggunakan SK Kemenkumham tersebut untuk merubah keputusan Nomor AHU0000590.AH.01.08. Tahun 2017, untuk mengajukan proses persetujuan dan perubahan pengurus serta perubahan AD/ART kepada Kemenkumham.

"Namun terhalang karena telah digunakan secara tidak sah oleh Angelica tengker dan kawan - kawan untuk menerbitkan objek sengketa," tegasnya.

Sementara itu Sekjen PKKK Donny Tampemawa menjelaskan jika gugatan yang diajukan telah sesuai dengan fakta hukum dan berdasarkan dengan hukum.

Baca Juga: PDIP Lancarkan Serangan! Dinilai Tak Etis Bajak Budiman Sudjatmiko

Dia menjelaskan bahwa tindakan Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan objek sengketa, secara melawan hukum yaitu melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), cacat prosedur dan cacat substansi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat. Jadi karena Penggugat dirugikan maka Penggugat (Ayub dan Donny) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x