Dinilai Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara!

- 16 Agustus 2023, 11:27 WIB
Dinilai Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara!
Dinilai Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara! /Antara/Aditya Pradana Putra/

ARAHKATA - Terdakwa Mario Dandy (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Tuai Hujatan Usai Akui Perbuatan ke David Ozora Hal yang Hebat

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya

Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora.

Menurut jaksa ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: Dokter Yeremia Sebut David Ozora Alami Luka Saraf Permanen Imbas Penganiayaan Mario Dandy

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora dan diyakini bukti-bukti kuat selama di persidangan.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan David, ia juga disebut berupaya merangkai cerita bohong. Tak ada hal meringankan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x