Kader PDIP Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang, Segini Harta Kekayaan Ismail Thomas

- 17 Agustus 2023, 17:32 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya oleh KPK.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya oleh KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

ARAHKATA - Akhirnya Ismail Thomas anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Ismail Thomas ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

"Terdakwa (Ismail) diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021. Saat itu statusnya sudah sebagai anggota DPR,” ungkap Ketut Sumedana seperti dikutip ArahKata.com pada Rabu, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: CATCHPLAY+ Luncurkan Konten Original Eksklusif “Losmen Melati The Series

Berikutnya, selama 20 hari ke depan Ismail akan menjalani tahanan di Rutan Salemba. Ismail Thomas bukan orang baru di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat (Kubar) selama dua periode, tahun 2006-2016. Tiga tahun setelahnya, ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pria kelahiran Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955 ini dikenai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ismail ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022 lalu, Ismail tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9,8miliar.

Baca Juga: PWI Minta Regulasi Kemasan Pangan Jangan Tebang Pilih

Setelah harta kekayaannya dijumlah total, tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda menjadi harta dengan nilai tertinggi, lantaran tanah dan bangunan itu senilai Rp2,2miliar. Ismail Thomas juga memiliki alat transportasi dan kendaraan berupa delapan unit mobil yang nilainya mencapai Rp 828 juta.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x