MAKI: Sektor Ketenagakerjaan Rawan Korupsi Usai Kantor Kemenaker Digeledah KPK

- 21 Agustus 2023, 16:13 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terkait hal itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI menyebut persoalan ketenagakerjaan memang menjadi salah satu titik rawan korupsi.

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai detail perkara dugaan korupsi yang tengah diusut di Kemenaker. Informasi yang berkembang, hal ini terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: PDIP Lancarkan Serangan! Dinilai Tak Etis Bajak Budiman Sudjatmiko

“Di Kemenaker itu isu tenaga kerja kan sering bermasalah, termasuk isu perlindungan tenaga kerja, baik itu tenaga kerja formal maupun yang informal,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu, 20 Agustus 2023.

Boyamin menyampaikan, pihaknya juga mengendus dugaan penyalahgunaan kebijakan dalam dunia ketenagakerjaan, salah satunya terkait perlindungan asuransi untuk para PMI. Dia mengatakan sebetulnya premi atau polisnya dibayar PMI sendiri berikut biaya untuk pergi ke luar negeri.

“Asuransi yang ditunjuk juga diduga terjadi persaingan tidak sehat. Dari yang diseleksi itu disuruh mengajukan penawaran dan konsorsium. Diduga yang dimenangkan itu konsorsium nomor tiga,” ujarnya.

Baca Juga: Keren! Tabungan Pelajar Indonesia Bisa Biayai Pembangunan 600 Km Jalan Tol

Boyamin mengungkapkan, konsorsium yang menang tidak memberikan penawaran yang lebih baik dari konsorsium di urutan pertama, sehingga menimbullkan dugaan adanya unsur korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x