"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu, 20 Agustus 2023.
Burhanuddin juga mewanti-wanti jajarannya untuk mengantisipasi adanya upaya black campaign. Dia menilai, upaya tersebut dapat menghambat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujar Burhanuddin.***