ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tetap mengusut kasus dugaan korupsi yang punya kaitan dengan dinamika Pemilu 2024.
Sikap ini berbeda dengan Kejaksaan Agung atau Kejagung yang memutuskan untuk menunda pemeriksaan kasus yang memiliki kaitan dengan capres-cawapres dan dinamika politik lainnya menjelang Pemilu 2024.
"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari UU kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Senin, 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Dianulir Mahkamah Agung
Ali Fikri memastikan, KPK akan menangani tiap kasus di tengah rangkaian Pemilu 2024 secara profesional dan proporsional. KPK tetap mengedepankan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam mengusut sebuah kasus.
"Itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda penanganan kasus yang punya kaitan dengan capres-cawapres dan dinamika politik lainnya menjelang Pemilu 2024. Perintah ini dikeluarkan agar penegakan hukum tidak dimanfaatkan untuk politik praktis.
Baca Juga: Kanal YouTube Sunnah Nabi Heboh Hina Nabi Muhammad SAW, Dikecam Warganet
Perintah ini dikeluarkan Burhanuddin untuk jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. Mereka diminta segera menindaklanjuti perintah tersebut.