ARAHKATA - Tak diberi makan 3 hari, jemaah haji asal Sidoarjo gugat Kemenag Rp1,1 miliar. Jemaah haji itu ialah Prayitno Slamet Hariono.
Dia menggugat Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan pelayanan haji 2023 yang buruk. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 250/Pdt.G/2023/PN.
Dia menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar kepada Kemenag RI, Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo dalam gugatan perdata itu. “Kita telah melakukan gugatan ke Kemenag Kabupaten Sidoarjo karena yang mengurusi administrasi sampai keberangkatan jemaah haji.
Baca Juga: Edan! 30 Perempuan Dipaksa Jadi Pekerja Seks Komersial di Gang Royal
Dua, Kemenag provinsi sebagai koordinator semua Kemenag kabupaten, kota dan Kementerian RI dalam hal ini Menteri Agama yang bertanggung jawab atas jemaah haji Indonesia ketika berada di Arab Saudi baik itu penginapan, makanan, keselamatan dan transportasi," katanya, dikutip ArahKata.com Kamis, 17 Agustus 2023 lalu.
Dia menceritakan pada tanggal 26 Juni, 2-4 Juli 2023, dirinya dengan jemaah haji kloter 16-17 tidak mendapatkan jatah makanan katering saat di Makkah.
Seharusnya, para jemaah haji itu mendapatkan jatah makan tiga kali sehari.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara Mulai Senin, 50 Persen ASN Pemprov DKI WFH