ARAHKATA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras segala bentuk tidak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara.
Sebanyak 30 perempuan menjadi korban TPPO dengan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan sebagai pemandu lagu (ladies companion atau LC)
"Kami mengungkapkan keprihatinan yang sangat dalam, terutama terhadap 30 perempuan yang telah menjadi korban TPPO,," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, keterangannya dikutip ArahKata.com, pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara Mulai Senin, 50 Persen ASN Pemprov DKI WFH
Ratna Susianawati menegaskan TPPO di Gang Royal bukanlah yang pertama kali terjadi. Polri bersama beberapa pihak terkait, sebelumnya telah beberapa kali berhasil mengungkapkan kasus serupa.
Ratna mengemukakan bahwa perempuan kerap menjadi korban TPPO, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Padahal mereka sebetulnya hanya berjuang untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.
Dengan berbagai metode, sindikat TPPO berhasil menarik korban, yang sebagian besar adalah perempuan, dengan tawaran pekerjaan berbayaran besar melalui proses perekrutan yang sederhana dan mudah.
Baca Juga: Mengungkap The Awakening Concert Pengembaraan Aksan Sjuman di The Apurva Kempinski Bali
Lebih lanjut, sindikat TPPO kini juga memanfaatkan media sosial sebagai salah satu alat rekrutmen yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.