Edan! 30 Perempuan Dipaksa Jadi Pekerja Seks Komersial di Gang Royal

- 21 Agustus 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi perdagangan orang yang menjerat 20 WNI yang dikirim ke Myanmar.
Ilustrasi perdagangan orang yang menjerat 20 WNI yang dikirim ke Myanmar. /Pexels/Kat Smith

ARAHKATA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras segala bentuk  tidak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara.

Sebanyak 30 perempuan menjadi korban TPPO dengan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan sebagai pemandu lagu (ladies companion atau LC)

"Kami mengungkapkan keprihatinan yang sangat dalam, terutama terhadap 30 perempuan yang telah menjadi korban TPPO,," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, keterangannya dikutip ArahKata.com, pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara Mulai Senin, 50 Persen ASN Pemprov DKI WFH  

Ratna Susianawati menegaskan TPPO di Gang Royal bukanlah yang pertama kali terjadi. Polri bersama beberapa pihak terkait, sebelumnya telah beberapa kali berhasil mengungkapkan kasus serupa.

Ratna mengemukakan bahwa perempuan kerap menjadi korban TPPO, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Padahal mereka sebetulnya hanya berjuang untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.

Dengan berbagai metode, sindikat TPPO berhasil menarik korban, yang sebagian besar adalah perempuan, dengan tawaran pekerjaan berbayaran besar melalui proses perekrutan yang sederhana dan mudah.

Baca Juga: Mengungkap The Awakening Concert Pengembaraan Aksan Sjuman di The Apurva Kempinski Bali

Lebih lanjut, sindikat TPPO kini juga memanfaatkan media sosial sebagai salah satu alat rekrutmen yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x