Ngamuk!, Lukas Enembe Banting Mikrofon Saat Dicecar soal Aliran Dana Gratifikasi

- 4 September 2023, 19:37 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x