ARAHKATA - Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, marah dan membanting mikrofon ketika persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Lukas menjadi mengamuk lantaran jaksa mencecar dirinya soal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.
Lukas disebut pernah memerintahkan pihak swasta yang juga menjasi saksi bernama Dommy Yamamato untuk menukarkan uang tersebut.
Baca Juga: Abraham Sridjaja Berharap Partisipasi Umat Katolik Di Pemilu 2024 Bisa Meningkat
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?" tanya Jaksa
Belum sempat dijawab, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bela meminta agar kliennya diberi waktu istirahat sebentar. Lantaran kondisi fisik Lukas yang tidak kuat