Hasnaeni Wanita Emas Sebut 99 Persen Tahanan Rutan Pondok Bambu Lesbian

- 14 September 2023, 09:42 WIB
Hasnaeni alias 'Wanita Emas' divonis pidana penjara 5 tahun dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016–2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023.
Hasnaeni alias 'Wanita Emas' divonis pidana penjara 5 tahun dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016–2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/pri./

Selain itu, Hasnaeni dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.

Seusai mendengar vonis majelis hakim, Hasnaeni mengeklaim tidak bersalah. Hasnaeni mengaku tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang dituduhkan.

"Yang jelas saya tidak merasa bersalah. Sebagaimana yang disampaikan kepada Yang Mulia, saya dipergunakan tanda tangannya oleh orang saya. Jadi saya berat sekali. Berat sekali hidup satu hari saja dalam tahanan. Luar biasa menderita yang saya lalui," kata Hasnaeni.

Baca Juga: Lewat Pendirian IPTI, Yayasan Menara Bhakti Siap Penuhi Kebutuhan SDM Pariwisata Berstandar Internasional

Sikap Hasnaeni yang tidak merasa bersalah itu menjadi salah satu alasan bagi majelis jakim untuk memberatkan vonis.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," kata hakim.

Sedangkan faktor yang meringankan vonis lantaran Hasnaeni sopan, belum pernah terlibat dalan kasus hukum, dan mempunyai tiga anak yang masih dalam tanggungannya.

Baca Juga: Sukses Pansos Digemari Netizen, Game Holsting Ini Langsung Viral! 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut Hasnaeni dipidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar subsider 3 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah