Waspada, Pinjaman Pribadi Modusnya Bisa Sebarkan Data Pribadi Jika Tak Bayar

- 11 September 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi - Seorang guru honorer harus membayar utang segunung karena terjerat pinjaman online.
Ilustrasi - Seorang guru honorer harus membayar utang segunung karena terjerat pinjaman online. /Pixabay/EmAji

ARAHKATA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan fenomena baru dalam pinjaman ke masyarakat, yaitu Pinjaman Pribadi atau Prinpri. Terdapat, 15 konten yang memuat fenomena Pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Satgas PAKI mengungkapka, modus yang ditawarkan oleh pelaku Pinpri yaitu dengan menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

"Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian," tulis Satgas PAKI dalam keterangan tertulisnya, dikutip ArahKata.com pada Minggu, 7 September 2023.

Baca Juga: Vokalis Duta Sheila On 7 Masih Ikut Ronda Kampung, Dipuji Warganet

Adapun, Satgas PAKI dengan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Cabut Izin PT FEC Shopping Indonesia

Satgas PAKI juga mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Baca Juga: KPK Telah Menerima 3.544 Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Sepanjang 2023

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x