Mampukah Menkominfo Berantas Judi Online dalam 7 Hari?

- 17 September 2023, 17:59 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Menkominfo Budi Arie Setiadi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp. /

Dalam Inmenkominfo tersebut, seluruh pejabat tinggi madya, pratama, dan aparatur sipil negara, serta pegawai di unit dan satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo juga diinstruksikan untuk tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam praktik judi online.

Menkominfo juga menginstruksikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk melakukan enam langkah. Pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai jenis konten judi online dan judi slot dalam waktu tujuh hari sejak Inmenkominfo ditetapkan.

Baca Juga: Rizal Ramli Sentil Politik Uang, Sebut Modal Maju Calon Presiden sampai Rp1,5 Triliun

Kedua, Dirjen Aptika diminta untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas, mengevaluasi, dan mencegah berbagai jenis konten judi online dan judi slot yang mungkin muncul di situs-situs kementerian, lembaga, dan daerah.

Ketiga, Dirjen Aptika diinstruksikan untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online.

Langkah keempat adalah melakukan edukasi dan sosialisasi secara massal dan efektif untuk mempromosikan kesadaran antijudi online dan judi slot di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: SMRC: Duet Ganjar-Ridwan Kamil Unggul atas Prabowo-Erick Thohir dan Anies-Cak Imin

Kelima, Dirjen Aptika diminta untuk menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa internet, agar mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten dan memastikan sistem elektronik mereka tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi terkait perjudian.

Terakhir, Menkominfo juga menekankan pentingnya terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara jasa internet, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan masalah judi online secara menyeluruh.

Mampu tidaknya Kemenkominfo memberantas judi online bakal terlihat dari laporan Dirjen Aptika tanggal 21 September mendatang. Laporan tersebut tentu saja harus terkonfirmasi di lapangan apakah sudah tidak muncul lagi judi online di dunia maya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah