Lukas Enembe Dituntut Jaksa Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara

- 14 September 2023, 10:53 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

ARAHKATA - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe menghadapi sidang tuntutan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hal yang memberatkan, Lukas berbelit-belit dan tidak sopan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, Lukas tidak pernah bermasalah dengan hukum.

 Baca Juga: Genjot Investasi, SKK Migas Kumpulkan Pemangku Kepentingan Hulu Migas di ICIOG 2023

“Majelis Hakim Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana 10 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 10 miliar rupiah," kata Jaksa dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Selain itu, Lukas Enembe juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 47 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan. Jika dia tidak mampu, harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, dia akan dihukum penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 46,8 miliar. Suapd an gratifikasi tersebut berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi sebesar Rp 10,4 miliar, serta Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka sebesar Rp 35,4 miliar.

Baca Juga: Hasnaeni Wanita Emas Sebut 99 Persen Tahanan Rutan Pondok Bambu Lesbian  

Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x